Sabtu, 30 Juli 2011

BANK INDONESIA

DASAR HUKUM :
• UU NO 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
• UU NO 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

STATUS DAN MODAL BI :
• Bank indonesia adalah Bank Sentral Indonesia merupakan lembaga negara yang indenpenden, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau piha-pihak lain.
• Modal Bank Indonesia adalah Rp. 2 Triliyun, setiap saat dapat bertambah menjadi sebesar 10% dari seluruh kewajiban moneter. Tambhan modal tersebut bersumber dari Cadangan Umum dan Sumber lainya, ditetapkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia.

TUJUAN & TUGAS BI
• Tujuan :
 untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah
• Tugas :
 Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter
 Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
 Mengatur dan mengawasi bank

• Melakukan pemeriksaan terhadap Bank & pihak terkait secara sendiri maupun menugaskan pihak lain untuk memriksan Bank dan pihak terkait tersebut
• Menghentikan sementara sebagian atau seluruh transakasi bank jika patut diduga terjadi tindak pidana dibidang perbankan, emikian pula sebaliknya akan mencabut penghentian sementara tersebut jika tidak terbukti
• Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar Bank
• Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang Independen paling lambat akan dibentuk 31 Desember 2002
Hubungan dengan Pemerintah
a. Bertindak sebagai Pemegang Kas Pemerintah
b. Menerima Pinjaman Luar Negeri, Menata Usahakan, menyelesaiakan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap luar negeri
c. Menyampaikan pendapatannya kepada pemerintah tentang permasalahan ekonomi, perbankan dan keuangan negara (APBN, Neraca Pembayaran) serta kebijakan-kebijakan yang menyangkut tugas dan wewenang BI
d. Membantu pemerintah sehubungan penerbitan surat utang negara kecuali membeli surat utang tersebut di pasar sekunder
e. BI dilarang memberikan kredit kepada pemerintah

Hubungan Intersional
a. Melakukan kerjasama dengan Bank Sentarl lainnya, Lembaga Keuangan Internasional, serta organisasi lainnya
b. Dapat bertindak untuk dan atas nama Negara RI sebagai Anggota dalam hal lembaga internasional
Organisasi
a. Dipimpin oleh Gubernur,Deputi/wakil Gubernur Senior (1 orang) dan Deputi Gubernur (4 s/d 7 orang)
b. Gubernur diusulkan dan diangkat oleh presiden atas persetujuan DPR
c. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat presiden atas persetujuan DPR
7. Sangsi (untuk masyarakat atau pihak diluar Bank Indonesia)
a. Tidak menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran dikenakan sangsi minimum 1 milyar dan maksimum 3 milyar
b. Campur tangan pada tugas BI denda Rp 2 milyar maksimum 5 milyar
c. Mengganggu pelaksanaan Survei BI atas transakasi perbankan denda 50 juta

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda