Sabtu, 30 Juli 2011

TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK

Bank Indonesia
Menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank.
Melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur bank, BI berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
Di Bidang perizinan Bank Indonesia:
a. Memberikan dan mencabut izin usaha bank
b. Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank
c. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank
d. Memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu
Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia
- Pengawasan langsung dan tidak langsung
- Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Kewajiban tsb dikenakan pula terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari Bank
- Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan termasuk perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur Bank
- Bank dan pihak-pihak terafiliasi wajib memberikan kepada pemeriksa
1. Keterangan dan data yang diminta
2. Kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya
3. Hal-hal lain yang diperlukan
- BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan pemeriksaan
- Pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemeriksaan
- Syarat-syarat bagi pihak lain yang ditugasi oleh Bank Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia
- Bank Indonesia dapat memerintahkan Bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan
- Bank Indonesia wajib mengirim tim pemeriksa untuk meneliti kebenaran atas dugaan tersebut
- Apabila dari hasil pemeriksaan tidak diperoleh bukti yang cukup, Bank Indonesia pada hari itu juga mencabut perintah penghentian transaksi
- Bank Indonesia mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank
- Sistem informasi dapat diperluas denagn menyertakan lembaga lain di bidang keuangan
- Penyelenggaraan sistem informasi dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan/atau pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia

Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang OJK (Otoritas Jasa Keuangan) (Ps 34 ayat (1))
Pembentukan lembaga pengawasan ini akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2002. (Ps 34 ayat (2))
Sepanjang lembaga pengawasan dimaksud belum dibentuk, tugas pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia. Pasal 35.

Dewan Gubernur
• Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur
• Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Seniaor, dan sekurang-kurangnya 4(empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7(tujuh) orang Deputi Gubernur
• Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil
• Dalam hal Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda